Cara Membuat Paspor Elektronik e-Paspor

Thursday, March 10, 2016

Belum ada rencana ke luar negeri tapi untuk berjaga-jaga saja, jadi saya mengurus paspor. Sebelumnya saya bertanya-tanya, bagaimana cara mengurus paspor sih? Saya mencari informasi browsing web Imigrasi dan blog blogger lain yang sudah pernah mengurus paspor. Sangat sangat membantu.

Saya membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, karena lokasi paling dekat dengan rumah. Lokasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, bisa dijangkau dengan kendaraan umum Angkot 31/32/27 atau Metromini 506/54 atau bus Transjakarta jurusan Kampung Melayu-Pulogebang. Kendaraan pribadi juga bisa tapi parkir untuk mobil tidak terlalu luas, kalau motor cukup luas. Patokannya setelah Lapas Cipinang arah Stasiun Jatinegara. Selain berdasarkan lokasi, bisa juga memilih kantor imigrasi dengan statistik antrian yang paling sedikit. Informasi mengenai antrian kantor imigrasi bisa diakses di infoantrianpaspor.imigrasi.go.id


Apa saja yang perlu diketahui dan dipersiapkan sebelum mengurus paspor?

PERSYARATAN DOKUMEN

KTP
KTP difotokopi bagian depan dan belakang posisi atas bawah di kertas A4 dan jangan dipotong. 
Jika KTP luar Jakarta, persiapkan Surat Rekomendasi dari kantor atau jika belum bekerja Surat Keterangan Domisili biasanya dari RT RW atau Kelurahan. Karena KTP dan kerja saya di Jakarta, jadi tidak perlu. Cuman berhubung saya orangnya lebih baik perencanaan daripada kebingungan, jadi saya siapkan juga. Akhirnya ngga dipakai juga hehe.

Kartu Keluarga
Ketika di antrian, ada petugas yang menginformasikan bahwa nomor KK harus sama dengan KTP, dalam hal kode wilayah. Jadi jika di KTP 4 digit awal kode wilayah Jakarta yaitu 3175, maka nomor KTP pun harus sama. Saya sempat kebingungan, karena nomor KK beda dengan NIK sampai saya mencari informasi di website Kementrian Dalam Negeri, jika nomor KK dan KTP berbeda. Dalam peraturan disebutkan bahwa NIK KTP elektronik berlaku nasional dan unik. Jadi ketika saya mutasi KTP Jakarta bertepatan dengan rekam KTP elektronik sehingga NIK saya tidak berubah.  Teman saya yang mutasi sebelum KTP elektronik, NIK berubah dari kode wilayah asal menjadi wilayah Jakarta. Tidak masalah. Ikuti saja prosesnya. Semestinya memang 4 digit awal NIK itu merupakan kode wilayah tempat lahir jadi kan statis tidak berubah sesuai domisili.

Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah
Dokumen ini, untuk menunjukkan nama dan nama orang tua. Sebenarnya bisa dipilih salah dua saja. Tapi saya serahkan saja semuanya.

Ingat!! Semua dokumen di fotokopi di kertas ukuran A4. Persiapkan juga materai 6000 untuk surat pernyataan. Memang di Kantor Imigrasi Jakarta Timur ada tempat fotokopi, tapi daripada antri dan nomor antrian terlewat, persiapkan semua dari rumah. Dan semua dokumen ASLI, harus dibawa untuk pengecekan.

BIAYA

Untuk paspor biasa 48 H biayanya Rp355.000 dan paspor elektronik Rp655.000. Bedanya? Paspor elektronik ada chip yang bisa langsung discan.

PROSES

Antrian dibagi menjadi 3, online, walk-in, dan prioritas. Online untuk yang mendaftar online, walk in untuk yang datang langsung baru isi formulir, dan prioritas untuk orang tua anak atau sakit. Jadi akan ada 3 jalur dan tempat duduk terpisah sesuai pilihan.  Jadi usahakan berangkat pagi untuk duduk menunggu antrian. Nomor antrian dibagikan jam 07.30 dan ditutup jam 10.00. Jadi bukan berdasarkan kuota. Misalkan anda masih belum mendapat nomor antrian tapi ternyata sudah jam 10.00, maka anda dipersilakan datang keesokan harinya.Catatan, beda kantor imigrasi bisa jadi beda mekanisme nomor antrian. Dari yang saya baca ada yang berdasarkan kuota. Saya hanya menulis sesuai pengalaman saya.

Di sana ada satpam yang membagikan formulir dan surat pernyataan. Segeralah mencari tempat duduk menunggu antrian dan langsung mengisi formulir dan surat pernyataan.
Berhubung saya orangnya tidak suka dadakan, karena rute berangkat kerja melewati Kantor Imigrasi Jakarta Timur jadi saya mengambil formulir terlebih dahulu dan diisi di rumah. Jadi pas hari H tinggal antri saja. Oiya saya mendaftar walk-in karena paspor elektronik belum bisa online.
Jam 07.30 nomor antrian mulai dibagikan. Saya datang jam 06.15 dan dapat antrian no.37. Selesai jam 10.30.

Di Lt. 1 akan diperiksa kelengkapan berkas dan aslinya. Sebutkan akan mengurus paspor apa, paspor biasa atau elektronik. Setelah mendapat nomor antrian di Lt.1, kemudian ke Lt.2 untuk antri wawancara dan foto. Saat ini imigrasi sistemnya OSS (One Stop Service) yang artinya semua dilakukan di satu meja jadi tidak bolak balik seperti dulu. Wawancara hanya ditanya konfirmasi data saja, dan selanjutnya foto. Setelah foto, akan diberikan tanda bukti permohonan dan billing yang harus dibayar dalam 7 hari kerja. Sistem akan terhubung dengan tagihan bank 2 jam setelah entry, jadi untuk amannya bayar saja keesokan harinya. Untuk paspor biasa, akan selesai dalam 7 hari kerja sedangkan paspor elektronik 14 hari kerja.

PENGAMBILAN
Untuk pengambilan paspor cukup bawa bukti pembayaran. Bisa bukti berupa slip ATM tapi saya lebih memilih bayar via teller bank BNI untuk menghindari terselip kalau memakai slip ATM. Pengambilan paspor bisa diwakilkan, bagi anggota keluarga dapat diambil dengan membawa dokumen KK. Sedangkan jika diwakilkan orang lain harus dengan surat kuasa.

Hal-hal sepele yang bisa jadi tidak sepele jika dalam rangka pengurusan paspor yang biasanya terjadi
  • Tidak bawa pulpen sendiri. Ingat ya, antrian sangat menentukan kapan selesai, jadi jangan sampai terlewati hanya karena kelamaan isi formulir
  • Tidak bawa materai. Bisa sih beli di koperasi, tapi antri lagi lho. Materai wajib untuk surat pernyataan
  • KTP dipotong. Ingat! Semua dokumen fotokopi ukuran A4 karena nantinya akan discan ulang oleh petugas.
  • KK tidak ditandatangani Kepala Keluarga. Karena biasanya setelah dapat langsung disimpan bahkan ada yang langsung dilaminating


Ternyata hanya butuh setengah hari untuk mengurus paspor sendiri.

Semoga bermanfaat.

You Might Also Like

13 comments

  1. mau pergi ke negara mana mbak?

    ReplyDelete
  2. coba ahh ikut2an buat, siapa tahu ada undangan ke luar negeri

    ReplyDelete
  3. halo! saya juga sedang berencana untuk membuat e-paspor.
    boleh share mengenai waktu yang dihabiskan?
    mulai dari datang mengantri sampai dengan selesai?

    terima kasih atas infonya.
    -Paul-

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf jarang buka blog sendiri
      Saya antri pagi selesai sekitar jam 11. Cuma kalau dapat antrian belakang berarti masih kepotong jam istirahat. Lebih baik pagi pagi saja

      Delete
  4. bentuk surat rekomendasi gmn ya? saya KTP luat jkt tp saya baca kalau buat epaspor hanya biss di jkt

    ReplyDelete
  5. bentuk surat rekomendasi gmn ya? saya KTP luat jkt tp saya baca kalau buat epaspor hanya biss di jkt

    ReplyDelete
    Replies
    1. Surat rekomendasi dari tempat kerja aja, menerangkan bahwa benar karyawan PT ini, untuk keperluan pembuataan paspor

      Delete
  6. maaf dari pernyataan ini yg hal sepele seperti KTP dipotong. Ingat! Semua dokumen fotokopi ukuran A4 karena nantinya akan discan ulang oleh petugas., mksdnya foto kopi ktp tdk boleh di potong atau bagaimana yah..coz saya berencana mau buat e paspor.trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya...fotokopi KTP ga usah dipotong seukuran KTP nya ya. Tetap saja fotokopi KTP di kertas A4. Fotokopi KTP tidak perlu diperbesar, normal aja, kertas yang dipake A4.

      Delete
  7. Halo mbak, apakah e-passpor benar-benar baru jadi 14 hari kerja atau bisa lebih cepat? Soalnya saya uda beli tiket pesawat tgl 28 April, sedangkan bayar di tellernya tgl 6 April. Apa masih terkejar ya jadinya? Mau tanya juga soal pengambilan paspor yang baru dibuka jam 13.00, sebaiknya kita perlu antre lebih awal lagi atau bagaimana ya? Trims infonya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aduh maaf saya jarang buka blog baru baca komennya deh. Saya pas itu ngambilnya sesuai informasi 14 hari.

      Delete
  8. hallo ..
    maaf mau tanya ini..
    klo saya sdh punya passpor biasa.. tp mau ganti ke epasspor ..
    dan masa berlaku masih feb 2019..
    kira - kira bisa gg ya ?
    makasii

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa...sama aja kayak perpanjangan, ngga perlu nunggu expired dulu. Ganti ke epaspor

      Delete